Komisi III DPR Pertanyakan Motif Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath dalam RDPU Komisi III bersama Tim Komnas Anti TPPU, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto : Jaka/Man
Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath dalam RDPU Komisi III bersama Tim Komnas Anti TPPU, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto : Jaka/Man (Sumber: Parlementaria, 2023).

Diketahui, dalam RDPU tersebut terungkap adanya perbedaan data yang diberikan Menko Polkuham Mahfud MD., dengan data yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal itu terkait dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu RI senilai Rp349 triliun.

Diketahui, sebelumnya, di Rapat Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan hanya ada Rp3,3 triliun transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan oknum pegawai Kemenkeu RI.

Sementara data yang didapat PPATK dan dijelaskan Mahfud di Komisi III DPR RI ada Rp35,3 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca