Diketahui, dalam RDPU tersebut terungkap adanya perbedaan data yang diberikan Menko Polkuham Mahfud MD., dengan data yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu terkait dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu RI senilai Rp349 triliun.
Diketahui, sebelumnya, di Rapat Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan hanya ada Rp3,3 triliun transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan oknum pegawai Kemenkeu RI.
Sementara data yang didapat PPATK dan dijelaskan Mahfud di Komisi III DPR RI ada Rp35,3 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu RI. (*)