Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor, Rabu (16/2/2022).
“Tujuannya agar para pekerja memiliki penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Indonesia,” ujar Menko Airlangga dalam rilisnya, Senin (14/2/2022).
Saat ini, terdapat dua program perlindungan bagi pekerja yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JHT diatur dalam Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek,” kata Menko Airlangga.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun. Hal ini diatur dalam Permenaker 2/2022 dan PP 37/2021.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan perlindungan berupa JKP, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.
JKP sendiri merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja (PP Nomor 37/2021). Klaim program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022.