Aris menambahkan, sudah tiba saatnya pula membangun gerakan perlindungan berbasis keluarga dan komunitas dengan melibatkan semua orang termasuk anak-anak.
Tidak hanya itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi anak sebagai korban, kepastian penanganan secara cepat dan adil, sudah saatnya Kapolri meningkatkan Sub Direktorat Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi Direktorat Perlindungan Anak dan Perempuan yang berada di tingkat Polda dan Mabes Polri.
Bagi penyidik Polri dan aparat penegak hukum lainnya, Komnas PA menurut Aris mengharapkan menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri Suntik Kimia dan PP Nomor 77 tentang Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus.
“Untuk memberikan perlindungan yang memadai, sudah perlu dipikirkan untuk melakukan revisi terhadap UU Perlindungan Anak agar menjadi produk hukum yang sungguh melindungi anak,” tegasnya.
Untuk mencapai gerakan perlindungan anak yang konfrehensi dan tidak terseok-seok di tahun 2022, Komnas PA meminta sudah selayaknya Pemerintah menyediakan dana operasional perlindungan anak yang cukup dengan melibatkan semua orang dan komunitas (To All People and Community).
Mengapa hingga saat ini Pemerintah dan Negara tidak bisa menggerakkan bangsa ini untuk melindungi anak secara masif menurut Aris karena karena belum ada gerakan perlindungan nasional dengan membentuk Satuan Tugas Nasional (Satganas) melawan pelanggaran hak anak, seperti yang dilakukan Pemerintah melawan COVID-19.