Pimpinan sidang, Muhri Andika, menegaskan bahwa pembekuan PIJP merupakan opsi paling rasional untuk menghindari konflik berkepanjangan.
“Saya memutuskan untuk membekukan sementara PIJP dan menghentikan rapat karena tidak lagi mengedepankan musyawarah, tetapi ego masing-masing. Baik dari para pendiri maupun pengurus lainnya, khususnya terkait penataan dan peremajaan SK Notaris,” tegasnya.
Kericuhan tersebut turut berdampak pada dinamika internal PIJP. Sejumlah pengurus mengaku merasa seperti menumpang di rumah orang karena struktur organisasi yang dianggap tidak memberi ruang partisipasi sehat. Kondisi itu membuat beberapa pengurus memilih keluar dari forum dan mengambil langkah tegas.
Sebagian anggota dan pengurus kemudian mendeklarasikan organisasi wartawan baru bernama JMP (Jurnalis Muda Pamekasan).
Organisasi tersebut digagas sebagai wadah alternatif yang lebih independen dan dianggap lebih mampu mengakomodasi aspirasi para jurnalis muda di Pamekasan.
Pembekuan sementara PIJP dan lahirnya JMP menandai babak baru dinamika organisasi pers di Pamekasan. Situasi ini menjadi tantangan sekaligus peluang perubahan menuju tata kelola organisasi jurnalistik yang lebih transparan, profesional, dan demokratis.
