Hal tersebut membuat Rofi’ie kebingungan karena uang yang sengaja diminta langsung oleh Hanis dan disuruh untuk diserahkan kepadanya, tiba-tiba Zaini sodorkan untuk dikembalikan.
“Tetap saya tolak. Meskipun berupaya dikembalikan,” ujarnya.
Singkat cerita, Zaini pun mengalah dan mengatakan dirinya akan segera berkoordinasi dengan Hanis.
Selang dua minggu setelahnya, Zaini kembali menghubungi Rofi’ie untuk bertemu. Rofi’ie mengira akan mendapatkan informasi terkait kasus yang menimpa buah hatinya.
Alih-alih dapat informasi, ternyata dipanggilnya Moh Rofi’ie oleh Zaini adalah untuk mengembalikan uang sebesar Rp22 juta tersebut kepadanya.
“Pak Zaini mengatakan, bahwa dia tidak bisa membantu, karena akan berangkat haji. Uang itu disuruh kembalikan kepada Pak Hanis,” katanya.
Uang tersebut pun dikembalikan oleh Zaini kepadanya, tepat pada hari Selasa, satu pekan sebelum meninggalnya Zainol. Sebagaimana diketahui, Zainol meninggal tepat pada Minggu (02/06/2024) pagi.
Seketika itu, Rofi’ie langsung membawa uang tersebut ke Kantor Kejari Sumenep untuk diberikan kepada Jaksa Hanis. Rofi’ie sempat diminta agar menunggu dalam waktu yang cukup lama.
“Ternyata kata resepsionis, Pak Hanis tidak bisa ditemui. Pak Hanis mengatakan, cukup bertemu di pengadilan,” ungkapnya.
Kronologi yang disampaikan ayah korban itu menimbulkan kontroversi setelah Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata menyampaikan keterangan kepada sejumlah awak pada Senin (10/06/2024)
Menurutnya, keluarga korban yang sempat teriak kembalikan uang itu sudah diklarifikasi kepada keluarga korban dan berikut tiga orang lainnya yang bersamaan dengan almarhum Zainul.
“Tidak pernah ada uang yang mengalir di sini (Kejari-red). Bahkan ada surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani oleh Ayah korban yang didampingi Kepala Desa (Kades) setempat,” katanya saat diwawancarai sejumlah awak media.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa pemberitaan tahanan yang meninggal itu memang statusnya menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Pasalnya, tambah Indra, tuntutan sejak perkara tersebut dilimpahkan ke PN Sumenep itu hal dan tanggung jawabnya di Pengadilan bukan di Kejari Sumenep.
“Walaupun kita mengeluarkan tahanan dari Rutan, itu harus ada pengetahuan dari Pengadilan. Karena tanggung jawabnya di Pengadilan,” pungkasnya.