Kontroversi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Kejari Sumenep

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Moch. Indra Subrata saat diwawancarai oleh sejumlah media ini pada Senin (10/06/2024). (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Moch. Indra Subrata sampaikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oknum Kejari yang kontroversi dengan penyataan keluarga korban pada Senin (10/06/2024).

Diketahui sebelumnya, dugaan pemerasan puluhan juta demi meringankan masa tahanan yang dilakukan Jaksa Hanis Aristya Hermawan terhadap Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep yang meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) lalu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ayah korban yang bernama Moh. Rofi’ie yang menceritakan kesaksiannya soal dugaan pemerasan Jaksa Hanis yang meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 juta untuk meringankan masa tahanan anak kesayangannya itu.

Bahkan, nominal uang tersebut sempat terjadi tawar menawar antara pihak keluarga korban dan Jaksa Hanis. Dari hasil tawar menawar tersebut, berhasil disepakati yang semula Rp 30 juta menjadi Rp 25 juta dan hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta.

Uang Rp 22 juta itu akhirnya berhasil dikumpulkan keluarga korban dengan hasil patungan para tetangga yang sudi membantu keluarga Moh Rofi’ie agar vonis hukuman atas putranya bisa mendapat keringanan.

Berdasarkan pengakuan ayah korban, uang tersebut sempat ditolak oleh Jaksa Hanis lantaran berupa uang recehan. Diceritakan, Hanis akan menerimanya jika uang tersebut ditukar terlebih dahulu ke bank atau toko terdekat dalam nominal lima puluh ribu atau seratus ribuan.

Demi sang buah hati yang ketika itu masih mendekam di penjara Rutan Kelas IIB Sumenep, terpaksa Moh Rofi’ie buang malu dan menukarkan uang receh sejumlah Rp22 juta tersebut ke toko-toko terdekat.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca