“Artinya ketika perempuan berniat menikah maka pertama luruskan niat, pastikan sudah mengenal calon pasangan yang akan dinikahi, ketika sudah memahami siapa calon pasangan yang akan dinikahi, kondisi nyatanya seperti apa, “kata Margareth.
“Ini akan mengurangi kasus penipuan bermodus pengantin pesanan sehingga masyarakat yang terperdaya dengan janji seseorang maupun agen dan tidak terjadi lagi Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus Pengantin Pesanan, “kata Margareth.
“Kompleksitas kasus pengantin pesanan memerlukan penanganan yang komprehensif. Sangat penting untuk memutus mata rantai kasus pengantin pesanan melalui koordinasi pusat dan daerah, dari hulu dan hilir dengan kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat luas terkait dengan pencegahan TPPO,” tutup Margareth. (*)