“Dana yang berasal dari hibah pinjaman saja dikorupsi, maka dana yang berasal darii APBN pasti dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang mengelola anggaran itu,” ujarnya.
Lanjut dia, rakyat sangat menunggu kerja penanganan Kejagung dalam kasus ini jangan sampai menguap serta berujung pada hukum yang tebang pilih.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (3/5/2023), mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang masih berjalan sampai saat ini.
Penyidik, kata Kuntadi, terus melakukan pemanggilan para saksi terkait untuk meminta keterangannya.
Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, PT Waskita Karya (Persero) Tbk., bertanggung jawab sebagai kontraktor bersama PT Acset Indonusa.
