“Selama dikonsumsi sudah tidak terdapat asap dari nitrogen, maka aman dikonsumsi. Kerusakan terjadi karena tertelan nitrogen cair. Nitrogen cair harus diuapkan dari makanan dan minuman sebelum dikonsumsi. Dikarenakan jika dikonsumsi langsung, akan mengakibatkan kerusakan pada jaringan di mulut, kerongkongan, dan perut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ketika nitrogen cair menguap akan berubah menjadi gas nitrogen. Hal itulah yang akan menyebabkan tekanan pada jaringan tubuh dan dapat menyebabkan kerusakan jaringan. Karena sangat dingin juga dapat menyebabkan radang dingin.
“Meski demikian belum ada larangan dan ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut. Selanjutnya, menunggu Surat Edaran dari Kemenkes untuk batasan-batasan apa saja yang menjadi perhatian,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Dinkes Kota Surabaya masih menunggu update terbaru dari Kemenkes RI.
Sementara menunggu, pihaknya telah mengagendakan dalam waktu dekat untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh faskes, OPD terkait, serta masyarakat umum di masing-masing wilayah Puskesmas.
“Hal ini sebagai bentuk respon kewaspadaan dini dan penguatan pemantauan risiko terjadinya kasus keracunan jajanan tersebut,” pungkasnya. (*)