Surabaya – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melaporkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepada Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas dugaan korupsi dana hibah senilai 4,5 triliun, pada Tahun Anggaran (TA) 2019-2021.
Pemprov Jatim di TA 2019 merealisasikan belanja hibah, bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan sebesar Rp. 8.576.571.520.945,20. Dan pada TA 2020 Pemprov Jatim menaikkan porsi anggaran Dana Hibah dengan realisasi sebesar Rp. 9.514.406.648.901,00.
Namun, dalam penggunaan dana hibah tersebut, banyak yang tidak dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), sehingga dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Pemprov Jatim banyak disalah gunakan dan tidak jelas peruntukannya.
Ahmad Annur, selaku koordinator lapangan (Koplap) menyampaikan, bahwa kejanggalan yang dirasakan sudah terbukti dengan apa yang dicantumkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.
“Bahwa, pada TA 2019 terdapat Rp. 2.963.563.861.161,71 yang belum menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tersebar di 11 SKPD. Sedangkan, pada TA 2020 ada 9 SKPD pengguna anggaran dana hibah yang tidak menyetorkan LPJ sebesar Rp. 1.698.556.037.167,00,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).
“Maka, pada kesempatan kali ini, kami dari Jaka Jatim melaporkan kasus ini dan meminta kepada KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Hibah di Jawa timur pada Tahun 2019 dan 2020,” Pungkasnya, sembari menutup percakapan kepada awak media Madurapers.com.