Sebagai upaya pencegahan, KPK terus mendorong penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak gratifikasi. Jika menerima gratifikasi, wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing atau secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.