Dari total laporan yang masuk, setiap kasus dianalisis untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau dapat dikembalikan kepada penerima.
Hasilnya, pada 2020 terdapat 916 laporan yang ditetapkan menjadi milik negara senilai Rp2,74 miliar, sementara pada 2024 tercatat 1.432 laporan dengan nilai Rp7,09 miliar.
Objek gratifikasi paling banyak dilaporkan sepanjang 2024 adalah kategori karangan bunga, makanan, dan minuman kemasan, dengan total 1.471 objek senilai Rp1,229 miliar.
Namun, kategori uang tunai, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya menjadi penyumbang nilai terbesar, mencapai Rp13,637 miliar dari 1.447 objek yang dilaporkan.
Sebagai upaya pencegahan, KPK terus mendorong penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak gratifikasi. Jika menerima gratifikasi, wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing atau secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
