“Saat ini, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja dan citra diri,” katanya merinci.
Terkait pantauan sejumlah titik di Kota Sumenep, APS berupa baliho atau bener sudah bertebaran di sejumlah titik jalan lengkap dengan gambar calon dan partai, bahkan nomor urut itu.
”Baliho itu umumnya bukan APS, melainkan APK, sebab ada unsur ajakan, nomor urut, dan berupaya memengaruhi pemilih,” tegas Mustafid.
Pihaknya menambahkan, KPU telah duduk bersama dengan Bawaslu serta Satpol PP dalam menyikapi APS atau APK dan bahan kampanye yang dipasang di sejumlah titik, baik partai politik maupun calon legislatif.
Termasuk juga melibatkan perwakilan partai politik guna menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye tersebut.
“Hasilnya, KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP bersepakat untuk menertibkan, sebab selain melanggar ketentuan aturan pemilu juga peraturan daerah. Tidak sedikit, baliho atau baner itu dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon,” pungkasnya.