Viryan menjelaskan akan ada sejumlah variabel yang sedang disusun untuk menyusun indeks digital KPU di antaranya penggunaan gadget.
“Banyak berbasis sistem informasi aplikasi, misalnya seberapa bersih kita menggunakan gadget, ada namanya phising lewat email atau hal sejenis,” ujar Viryan.
Paralel dengan penjelasan KPU tersebut, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati, sepakat apabila penguatan SDM diperlukan untuk penggunaan teknologi pemilu.
Dia juga menyarankan dalam menyusun indeks digital KPU perlu memerhatikan beberapa prinsip penggunaan teknologi diantaranya evaluasi penerapan menyeluruh agar terjaga transparansinya, keamanan sibernya juga, serta akurasi data dihasilkan.
Nixigo Sasvito dari Teknologi Digital ITB Vinus Bogor menyarankan variabel yang digunakan dalam menyusun IDK, yakni dari sisi pengetahuan akan kegunaan aplikasi yang dimiliki KPU, dan lebih detail lagi dari sisi kemudahannya atau kesulitannya mengakses aplikasi atau menggunakannya.
Erik Kurniawan dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi menekankan pada sisi keterbukaan informasi di mana penggunaan teknologi informasi yang masif sehingga banjir informasi.
Sedangkan Jojo Rohi dari Komite Independen Pemantau Pemilu menyampaikan perlunya KPU mengkategorikan sistem informasinya yang dimiliki apakah memiliki legal standing (kekuatan hukum) sehingga tidak adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan sistem informasi yang dimiliki KPU.
Turut hadir dalam FGD ini, Kepala Pusdatin Setjen KPU RI, Sumariyandono, perwakilan Kementerian PANRB dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), jajaran setjen KPU RI, sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota. (*)
