Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur secara resmi menutup masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jumat (30/08/2024).
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis Madurapers, penutupan tersebut dilakukan padaJumat (30/08/2024) dini hari tepat pukul 00.02 WIB, di halaman kantor KPU Sumenep.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, memimpin langsung proses penutupan pendaftaran pasangan Bacabup dan Bacawabup pada Pilkada Sumenep 2024.
“Kami, KPU Sumenep pada dini hari ini tepatnya pukul 00.02 WIB secara resmi menutup pendaftaran,” ujar Nurussyamsi.
Menurutnya, seluruh tahapan pendaftaran telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Semua partai politik atau koalisi partai yang memenuhi syarat telah mengajukan calon mereka.
