Legislator Desak Evaluasi KPU dan Bawaslu Usai Putusan PSU di 25 Daerah

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin (Sumber Foto: Munchen/vel, via Parlementaria, 2025).

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah menunjukkan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada 2024.

Khozin, mengutip dari sumber resmi DPR RI, menyebut, “Membaca putusan PSU oleh MK, salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional, terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon.”

Ia menegaskan, jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi.

Khozin mencontohkan kasus Pilkada Tasikmalaya, di mana KPU meloloskan kandidat yang telah dua periode menjabat karena perhitungan masa jabatan yang keliru.

“Ada kandidat yang sebenarnya sudah dua periode, tetapi tetap diloloskan. Seharusnya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK,” tambahnya.

Selain itu, Khozin juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai kurang optimal dalam mengawasi jalannya Pilkada.

Ia menilai putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu menunjukkan adanya pelanggaran terstruktur dan masif yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.

“Dalam hal ini, pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pilkada juga patut dipertanyakan,” tegas Khozin.

Khozin mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memanggil serta mengevaluasi KPU dan Bawaslu.

Menurutnya, pemanggilan itu penting untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025) membacakan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, di mana 25 daerah diwajibkan melaksanakan PSU.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca