Ia menilai putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu menunjukkan adanya pelanggaran terstruktur dan masif yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
“Dalam hal ini, pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pilkada juga patut dipertanyakan,” tegas Khozin.
Khozin mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memanggil serta mengevaluasi KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, pemanggilan itu penting untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025) membacakan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, di mana 25 daerah diwajibkan melaksanakan PSU.
