Dalam surat dakwaan, JPU Sabetania Paembonan menyebut kejadian itu bermula di tahun 2000. Saat itu, saksi korban Sugianto Setiono berkenalan dengan Terdakwa Linda Leo.
Diketahui pada saat itu Sugianto sudah menikah dengan Ida Hamidah alias Pau-pau dan Linda juga telah memiliki suami. Terpikat kemolekan Linda Leo, Sugianto nekat menjalin kasih terlarang di tahun 2001 sampai akhirnya Linda hamil dan melahirkan anak laki-laki di Juli 2002.
Tapi baru di tahun 2008 Sugianto baru bercerai dengan Ida Hamidah Karena adanya kehadiran Linda Leo dalam biduk rumah tangganya. Setelah menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto menikah dengan Linda Leo pada tanggal 14 Juni 2009, di Wihara Sanggar Agung Kenjeran, Surabaya.
Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya tersebut, Linda Leo dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan kalau mereka beragama Budha. Serta ada berkas lain, seperti surat pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan Surat Keterangan dari Kelurahan untuk menikah dari Lurah bagi mempelai laki-laki dan perempuan.
Selanjutnya menyiapkan saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan salinan KTP kedua mempelai.
Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda dengan Sugianto menjelaskan Sugianto berstatus duda, sementara Linda Leo berstatus belum menikah atau perawan.
Keterangan itu ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Kota Malang yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan pada tanggal 19 Mei 2009. Surat Keterangan itulah yang dilaporkan Sugianto, mantan suami Linda Leo ke Polda Jatim.
Mulai dari pemeriksaan sampai pelimpahan di Kejati Jatim, Linda Leo tidak ditahan. Namun, usai pembacaan Dakwaan dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Suparno langsung mengeluarkan penetapan penahanan.*