Surabaya, – Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (MERAK) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/5/2023).
Gugatan LSM tersebut terkait dengan kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tahun 2010.
Kasus Bimtek DPRD Surabaya tahun 2021 ini merupakan kasus dugaan penyelewengan anggaran, yang merugikan keuangan negara senilai 3,7 miliar.
LSM mengajukan gugatan tersebut pada Rabu (15/5/2023) dengan Nomor Perkara 417/pid.pra/2023/pn.sby. Pengajuan gugatan ini dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Ketua Umum LSM MERAK Andi Mulya mengaku, pengajuan praperadilan ke PN Surabaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Kapolresta Surabaya–terutama penyidik tindak pidana korupsi Polrestabes Surabaya–untuk memperhatikan kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.
“Ini kasus sudah dari tahun 2010. Namun kasus tersebut digantung begitu saja tanpa ada kejelasan. Maka dari itu Kami, LSM MERAK mengajukan praperadilan agar Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya segera menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bimtek DPRD Surabaya,” kata Andi.
Andi menyampaikan hal itu kepada awak media di kantornya yang terletak di Komplek Museum NU Lt.2 Jl. Gayungsari Timur No.35 Surabaya, Senin (15/5/2023).
Andi menjelaskan, dalam kasus ini Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya sudah memeriksa sejumlah pihak. Berdasarkan informasi yang kami dapat BPKP Jawa Timur telah menyerahkan hasil auditnya kepada Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya tersebut.