Hukum  

LSM MERAK Ajukan Praperadilan Kasus Bimtek DPRD Surabaya 2010

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merak Surabaya Andi Mulya (Dok. Madurapers, 2023).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merak Surabaya Andi Mulya (Dok. Madurapers, 2023).

“Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BIMTEK DPRD Kota 2010 ini, menyeret sejumlah nama anggota DPRD Kota Surabaya,” jelas Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum LSM MERAK Yulian Musnandar, S.H., mengatakan, pengajuan praperadilan kliennya merupakan salah satu fungsi dari LSM, yakni sebagai kontrol sosial.

“Jika memang sudah ada 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka sudah sepatutnya Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya untuk menetapkan tersangka,“ ujar Yulian kepada awak media di PN Surabaya

Terlebih, lanjut Yulian, menerangkan, kliennya LSM MERAK akan mengengkat kasus ini kembali pada musim Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, LSM MERAK meminta hakim tunggal PN Surabaya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pengajuan praperadilan seluruhnya.

Ia juga meminta, hakim menyatakan LSM MERAK adalah sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam permohonan praperadilan tersebut.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas dugaan tindak pidana penyelewengan anggaran BIMTEK DPRD Kota Surabaya Tahun 2010, yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Surabaya, baik yang masih menjabat maupun sudah tidak menjabat,” demikian bunyi petitum praperadilan LSM MERAK.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca