MA Diminta Bersikap Atas Putusan PN Jakpus

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto: Geraldi/nr (Sumber: Parlementaria, 2023).

Jakarta – DPR meminta Mahkamah Agung bersikap atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait vonis penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, Selasa (7/3/2023).

Permintaan itu, mengutip Parlementaria, disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.

Keterangan Mahkamah Agung (MA), menurut dia, sangat dibutuhkan supaya polemik tersebut bisa segera diakhiri. Bahkan, ia meminta MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus.

Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa Pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.

“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai. Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses Pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” kata Saan.

Dia menegaskan hanya ada dua lembaga yang memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu, menurut UU 7/ 2017 tentang Pemilu.

Kedua lembaga itu ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses Pemilu, mestinya paham UU Pemilu dan harusnya tidak menerima. Jadi, bukan hanya tidak boleh memutus, tapi juga tidak boleh menerima gugatan itu. Gugatan harusnya ditujukan ke PTUN,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca