MA Diminta Bersikap Atas Putusan PN Jakpus

Madurapers
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto: Geraldi/nr (Sumber: Parlementaria, 2023).

Jakarta – DPR meminta Mahkamah Agung bersikap atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait vonis penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, Selasa (7/3/2023).

Permintaan itu, mengutip Parlementaria, disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.

Keterangan Mahkamah Agung (MA), menurut dia, sangat dibutuhkan supaya polemik tersebut bisa segera diakhiri. Bahkan, ia meminta MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus.

Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa Pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.