MA Diminta Bersikap Atas Putusan PN Jakpus

Madurapers
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto: Geraldi/nr (Sumber: Parlementaria, 2023).

“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai. Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses Pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” kata Saan.

Dia menegaskan hanya ada dua lembaga yang memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu, menurut UU 7/ 2017 tentang Pemilu.

Kedua lembaga itu ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses Pemilu, mestinya paham UU Pemilu dan harusnya tidak menerima. Jadi, bukan hanya tidak boleh memutus, tapi juga tidak boleh menerima gugatan itu. Gugatan harusnya ditujukan ke PTUN,” tutupnya. (*)