Akhir-akhir ini Kabupaten Bangkalan terus dihadapkan pada maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Data UPTD PPA tahun 2025 menunjukan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sebanyak 30 kasus, 14 berstatus selesai diproses dan 16 masih dalam proses.
Mirisnya, kasus-kasus ini terjadi di berbagai ruang, yaitu di rumah, lingkungan pendidikan, bahkan di pondok pesantren yang seharusnya paling aman secara moral dan sosial.
Hal ini berbanding terbalik dengan fungsi pesantren yang bukan hanya institusi pendidikan melainkan juga ruang pembentukan akhlak, moral, dan kepercayaan. Ketika di dalamnya terjadi kekerasan seksual, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Pesantren.
Di Kabupaten Bangkalan, dalam rentang tahun 2024–2025, setidaknya ada dua pesantren yang dirundung kasus yang mencoreng nama baik, di Kecamatan Socah dan Kecamatan Galis yang terseret dalam kasus kekerasan seksual.
Fakta ini bukan sekadar deretan peristiwa kriminal, tetapi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya pendidikan berbasis keagamaan yang selama ini dipercaya sebagai ruang paling aman, bermartabat, dan penuh nilai moral.
Peristiwa ini menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas tempat, simbol, maupun status tetapi bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang paling dihormati yaitu pesantren.
Lantas, siapakah yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini? Ya, benar, pihak yang paling bertanggung jawab adalah penegak hukum. Akan tetapi, dalam hemat saya, ada pihak yang tak kalah pentingnya yang dibebani tanggung jawab oleh peraturan perundang-undangan atas hal ini, dia adalah Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan.
Lembaga ini (dalam ibarat saya) adalah bapak dari semua lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan yang perannya bukan hanya meng-asuh (urusan administratif saja) tetapi menjaga dari hal-hal buruk seperti tindakan kriminal dan sejenis.
Amanah tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan.
