Kemenag-Unicef Kembangkan Instrumen Monitoring Pesantren Ramah Anak

Rapat Kemenag-Unicef untuk pesantren ramah anak
Rapat Kemenag-Unicef untuk pesantren ramah anak (Sumber: Kemenag RI, 2023).

Jakarta – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat bersama Unicef dalam rangka mengembangkan instrumen monitoring Pesantren Ramah Anak, Sabtu (4/2/2023).

Agenda ini kelanjujtan dari kerja sama dua pihak dalam membangKemenaun lingkungan pendidikan pesantren yang lebih baik.

Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Basnang Said, berharap kerja sama ini memberikan dampak positif bagi pembinaan pondok pesantren.

“Ini merupakan wujud sinergi antara Kemenag dan Unicef dalam membangun lingkungan pendidikan yang lebih baik di pesantren,” terangnya di Jakarta, Kamis (3/2/2023).

Basnang Said memaparkan bahwa sikap ramah terhadap anak bukan hal baru di lingkungan pesantren.

Lembaga pendidikan ini telah mengimplementasikannya dalam proses interaksi kehidupan sesuai dengan tuntunan norma agama.

Kemenag juga telah menerbitkan dan mensosialisasikan Pedoman Pesantren Ramah Anak sejak 2021.

Karena itu, Basnang Said yakin program Pesantren Ramah Anak akan mendapat respon positif baik dari Kemenag Kab/Kota juga dari pimpinan pondok pesantren untuk turut terlibat aktif dalam implementasi program di lapangan.

Basnang Said mengatakan, penyusunan instrumen bertujuan untuk mengefektifkan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai bahan analisis yang nantinya akan bermuara pada aksi kolektif di lapangan.

“Setelah instrumen selesai, akan dilakukan piloting pesantren ramah anak per kabupaten. Pesantren yang dipiloting akan dibuat acara deklarasi pesantren ramah anak,” ujar Basnang Said.

Zubedy Koteng dari Unicef mengatakan, pesantren ramah anak bukan sekedar program kampanye anti kekerasan terhadap anak.

Lebih dari itu sebagai upaya peningkatan kapasitas pendidik, pengelola pesantren, santri, serta mendorong agar pesantren lebih meningkatkan mutunya.

Penyelengggara program tersebut, kata Zubedy, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi kemasyarakatan, pemerintah, serta pesantren itu sendiri.

Bahkan peran pesantren, kata Zubedy harus memperhatikan kualitas pelayanan dan sarana prasarananya, agar tercipta pesantren yang nyaman untuk tumbuh kembangnya anak dengan pola asuh anak yang lebih menyenangkan.

“Jadi program ini betul-betul upaya pesantren dalam membuat formulasi agar punya standar penyelenggaraan pesantren yang sesuai dengan tuntunan norma agama dan Konvensi Hak Anak serta Undang-undang tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Perwakilan pesantren dan aktivis perempuan dan anak juga ikut dalam kegiatan rapat tersebut, selain Kemenag dan Unicef.

Sementara itu beberapa hari sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati dari Fraksi PDI-P juga sempat menyinggung perihal tersebut.

Seruan itu ia sampaikan saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/1/2023).

Ia menyerukan agar Kemenag membuat regulasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan agama, Kamis (2/2/2023).