Menang di MK, Pengacara Muda Abdul Hakim Sebut Kemenangan Rakyat Blitar

Abdul Hakim, S.H.,M.H., pengacara muda asal Bangkalan yang sedang meroket di kancah nasional
Abdul Hakim, S.H.,M.H., pengacara muda asal Bangkalan yang sedang meroket di kancah nasional (Dok. Madurapers, 2025). 

Jakarta – Pengacara muda nasional, Abdul Hakim, S.H., M.H., berhasil memenangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Blitar di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak permohonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (satu), Bambang Rianto – Bayu Setyo Kuncoro, dengan alasan tidak memenuhi syarat waktu pengajuan sengketa.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (05/02/2025), MK menegaskan bahwa pasangan calon nomor urut 2 (dua), Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba, sah sebagai pemenang Pilkada Blitar.

Abdul Hakim selaku kuasa hukum paslon pemenang menyatakan bahwa keputusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi rakyat Blitar.

“Alhamdulillah, kita menang, dan kini warga Blitar resmi memiliki Walikota definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025,” ujar Hakim.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK sudah tepat karena pemohon terlambat dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada.

Menurutnya, batas waktu pengajuan gugatan seharusnya berakhir pada Jumat (08/12/2024), tetapi pemohon baru memasukkan permohonan pada Senin (09/12/2024).

Karena keterlambatan tersebut, MK tidak mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 (satu).

Abdul Hakim menjelaskan bahwa keputusan ini tidak hanya merupakan kemenangan hukum, tetapi juga mencerminkan kehendak rakyat Blitar.

“Kemenangan Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba adalah kemenangan rakyat Kota Blitar,” pungkasnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca