Sementara Presiden Jokowi mengecam keras impor pakaian bekas, karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Pelarangan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.
Selain Mendag, Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang turut serta dalam pemusnahan barang-barang impor bekas tersebut.
