MENDEKONSTRUKSI KLAIM MENKEU PURBAYA ATAS APBN 2026, AROGANSI FISKAL DAN PARADOKS ANGGARAN PENDIDIKAN

Madurapers

Pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang sangat percaya diri melabeli gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah yang “lemah secara hukum dan pasti kalah”, memicu sebuah pertanyaan mendasar, apakah benar argumentasi kerakyatan itu serapuh yang dibayangkan penguasa?

Sikap resisten dari sang Menteri sejatinya mencerminkan arogansi fiskal yang berpotensi mengabaikan rekam jejak panjang yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga marwah kemurnian anggaran pendidikan.

Jika kita coba menggunakan pendekatan hukum tata negara dan teori perundang-undangan (legisprudence), gugatan yang dimotori oleh elemen masyarakat sipil, dosen, dan guru honorer ini sama sekali tidak bisa dipandang sebelah mata.Alih-alih lemah, konstruksi hukum para pemohon justru menembak langsung ke jantung anomali arsitektur APBN 2026 yang sarat dengan kekeliruan kategorisasi dan cacat formil menurut saya. Kita coba bahas dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dan sederhana.

Menepis Ilusi “Lemah Legal Standing”

Argumentasi yang cukup sering dipakai pemerintah adalah menyerang kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Perlu diketahui Gugatan ini dinakhodai oleh kelompok yang paling rentan terdampak, yakni para pendidik dan guru honorer.

Mereka adalah realitas sosiologis yang memilukan, terlebih ketika melihat guru honorer dengan gaji subsisten di kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan harus menyaksikan pupusnya ruang perbaikan nasib mereka.

Tersedotnya dana segar sebesar Rp 223 triliun atau hampir 29 persen dari total pagu Pendidikan yang dibajak secara artifisial untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menciptakan penyempitan ruang fiskal yang luar biasa ekstrem.

Dampaknya nyata, mulai dari tertundanya penyelesaian pengangkatan guru honorer, tergerusnya alokasi peningkatan mutu pengajaran, hingga ancaman menurunnya kualitas pendidikan itu sendiri. Secara doktrin hukum acara, ini bukan lagi sekadar kerugian hipotetis.

Ini adalah wujud kerugian konstitusional faktual, spesifik, dan memiliki rantai sebab-akibat (causal verband) yang terang benderang.

Kekeliruan Kategori dan Doktrin Purifikasi Anggaran

Hal paling fundamental yang luput dari pandangan Menteri Keuangan adalah doktrin purifikasi (pemurnian) mandatory spending yang selama ini dijaga ketat oleh Mahkamah Konstitusi.

Memasukkan anggaran makan siang ke dalam pos belanja pendidikan merupakan kekeliruan kategorisasi (category mistake) yang akut.

Secara ontologis dan definisi perundang-undangan, pendidikan adalah usaha sadar pedagogis untuk mencerdaskan kehidupan otak (Pasal 31 UUD 1945), sedangkan makan bergizi adalah intervensi bio-fisiologis di ranah perlindungan hak sosial dan kesehatan (Pasal 28H UUD 1945).

Sejarah mencatat, MK tidak pernah kompromi terhadap praktik “kamuflase fiscal”.

Melalui Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008, MK secara tegas menolak siasat akal-akalan pemerintah yang pada waktu itu menggelembungkan porsi 20 persen pendidikan dengan cara memasukkan komponen anggaran pendidikan kedinasan di berbagai kementerian kementerian.

MK menyatakan bahwa hal tersebut merusak kemurnian mandat konstitusi. Jika anggaran yang masih berbau pendidikan (kedinasan) saja ditolak MK untuk masuk dalam hitungan wajib 20 persen, lantas dengan logika yuridis yangsama apa pemerintah masih cukup percaya diri, merasa yakin bahawa MK akan meloloskan program bantuan pangan ke dalam pos murni intelektualitas?

Penyelundupan Hukum: Cacat Formil yang Mematikan

Kelemahan argumentasi pemerintah bagi saya bukanlah pada deretan angkanya, melainkan pada cara norma itu dibentuk.

Pelegitimasian hukum atas penggunaan ratusan triliun uang pendidikan untuk makan bergizi ternyata tidak diletakkan pada batang tubuh pasal utama, melainkan diselundupkan secara diam-diam melalui bagian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.

Ini adalah sebuah praktik penyelundupan hukum (legal smuggling).

Merujuk pada asas pembentukan undang-undang yang baik dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan berfungsi mutlak hanya sebagai tafsir resmi, dan diharamkan secara absolut untuk menambah rumusan norma baru yang memperluas maksud batang tubuh.

Lebih telak lagi, yurisprudensi MK belum lama ini melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, dengan sangat jernih telah membatalkan sebuah klausul penjelasan undang-undang karena terbukti memuat norma terselubung yang merusak kepastian hukum dari pasal pokoknya.

Mengingat MK sendiri yang menancapkan tonggak hukum bahwa “penjelasan tidak boleh memuat norma baru”, maka nasib Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 ini berpotensi besar akan digugurkan oleh palu hakim.

Sehingga bagi saya, meremehkan gugatan ini dan menganggapnya “pasti kalah” adalah sebuah ilusi yang menutupi kelemahan tata kelola fiskal.

Mandat 20 persen konstitusi untuk pendidikan adalah kewajiban absolut (mandatory spending), bukan arena kebijakan terbuka (open legal policy) tempat penguasa bisa mencampuradukkan segala jenis program populis sesuka hati.

Tidak ada yang anti terhadap niat mulia memberi makan anak-anak bangsa. Namun, membiayai piring-piring makanan itu dengan cara mengkanibal alokasi investasi kecerdasan otak mereka adalah sebuah kebijakan paradoksal.

Di hadapan Sembilan Penjaga Konstitusi, seorang Menteri Keuangan tidak semestinya menyampaikan narasi pembelaan fiskal yang terkesan arogan. Kita harus menghargai kegigihan masyarakat yang terus memperjuangkan keadilan demi masa depan pendidikan Republik ini.

Penulis: Andi Muh. Riski Ad Editor: Redaksi