Mendikdasmen Terapkan Pola Kerja Baru dan Efisiensi Anggaran di 2025

Madurapers
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pola Kerja Kedinasan, Efisiensi Penggunaan Anggaran, dan Penerapan Budaya Hidup Sederhana di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pola Kerja Kedinasan, Efisiensi Penggunaan Anggaran, dan Penerapan Budaya Hidup Sederhana di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Penghematan juga diterapkan dalam perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri. Semua perjalanan dinas diwajibkan menggunakan kelas ekonomi, kecuali untuk penerbangan lebih dari enam jam.

Selain itu, kementerian mewajibkan penggunaan transportasi umum bagi pegawai untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas yang tidak berkaitan dengan tugas resmi. Penghematan energi, air, dan bahan habis pakai juga menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, setiap unit kerja wajib melakukan pemantauan dan evaluasi berkala. Inspektorat Jenderal juga akan mengawasi implementasi kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, kementerian berharap efisiensi kerja meningkat dan penggunaan anggaran menjadi lebih optimal. Seluruh pegawai diminta untuk menyesuaikan diri demi kelancaran operasional kementerian di tahun 2025.