Mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Kebijakan, Tarif, dan Objeknya

Gambar ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan kebijakan kenaikan tarif per 1 Januari 2025 sebesar 12% oleh pemerintah
Gambar ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan kebijakan kenaikan tarif per 1 Januari 2025 sebesar 12% oleh pemerintah (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi topik hangat belakangan ini, terutama karena kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Bagi masyarakat, memahami apa itu PPN dan bagaimana penerapannya menjadi penting di tengah perubahan kebijakannya.

Berikut adalah penjelasan singkat namun mendalam tentang PPN yang dirangkum Redaksi Madurapers dari berbagai sumber, khususnya PAPER.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pihak yang memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebagai pajak tidak langsung, pihak yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah para pengusaha atau pedagang yang melakukan transaksi dengan pembeli.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), tarif PPN mengalami perubahan sebagai berikut: (1) Tarif 11% mulai berlaku sejak 1 April 2022, dan (2) Tarif 12% diterapkan paling lambat 1 Januari 2025.

Objek PPN menurut regulasi PPN meliputi beberapa aktivitas, antara lain:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
  2. Impor BKP.
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
  4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  5. Ekspor BKP berwujud, tidak berwujud, dan JKP oleh PKP.

Daerah Pabean mencakup wilayah Republik Indonesia, termasuk wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang tunduk pada aturan kepabeanan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca