Menkeu Keluarkan Surat terkait Efisiensi Anggaran Rp256 Triliun pada APBN 2025

Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Pemerintah menginstruksikan efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025.

Efisiensi anggaran ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total efisiensi yang ditargetkan mencapai Rp256,1 triliun dengan rincian per kementerian dan lembaga tercantum dalam lampiran surat tersebut.

Setiap menteri dan pimpinan lembaga wajib meninjau kembali anggarannya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Mereka harus mengidentifikasi rencana efisiensi dalam belanja operasional dan non-operasional tanpa menyentuh belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Mekanisme pelaksanaan efisiensi belanja mengharuskan kementerian dan lembaga menyampaikan hasil identifikasi kepada mitra Komisi DPR. Setelah mendapat persetujuan, kementerian dan lembaga wajib mengajukan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Jika kementerian atau lembaga tidak mengajukan revisi anggaran hingga batas waktu yang ditentukan, maka Kementerian Keuangan akan mencantumkan efisiensi tersebut dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri. Hal ini bertujuan memastikan penghematan anggaran berjalan sesuai rencana pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan menyentuh anggaran dari beberapa sumber tertentu. Dana dari pinjaman dan hibah, PNBP-BLU yang disetor ke kas negara, serta anggaran yang terkait Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tetap aman dari pemangkasan.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca