Manajemen risiko dan pengendalian internal turut diatur dalam peraturan ini. Hal ini bertujuan agar investasi pemerintah dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
PMK ini merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjadi unit eselon I yang memprakarsai aturan tersebut.
Dengan adanya peraturan ini, Bulog memiliki kepastian hukum dalam pengadaan CBP. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat cadangan beras nasional dan menjaga stabilitas pangan.
PMK Nomor 19 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam ketahanan pangan. Investasi yang tepat akan memastikan pasokan beras tetap terjaga untuk kepentingan masyarakat.
