Sumenep – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1 miliar (satu miliar) yang dialokasikan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep kini menjadi sorotan, Rabu (14/8/2024).
Pasalnya, ketidakjelasan mengenai peruntukan dana tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan transparansi pengelolaan anggaran publik tersebut.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, yang seharusnya memberikan klarifikasi mengenai rencana penggunaan anggaran ini, justru memilih menghindar ketika sejumlah jurnalis mencoba meminta penjelasan.
Insiden ini terjadi pada Rabu (14/08/2023), saat para wartawan di Sumenep mendatangi kantor Satpol PP setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Pak Kasat sedang capek karena baru pulang dari acara Pramuka,” ujar salah satu petugas di kantor Satpol PP Sumenep ketika ditanya mengenai keberadaan Wahyu.
Pernyataan tersebut seolah mengesankan bahwa Wahyu tidak ingin diganggu dengan pertanyaan mengenai dana publik yang seharusnya dikelola dengan transparan.
Meskipun demikian, berdasarkan pengamatan langsung, Wahyu sebenarnya berada di kantornya. Namun, ia memilih untuk tidak menemui wartawan yang ingin mengetahui rincian penggunaan dana sebesar Rp 1 miliar tersebut.
Bahkan, ketika dihubungi melalui telepon, Wahyu tidak merespons meskipun panggilan tersambung.
Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai akuntabilitas Satpol PP Sumenep dalam mengelola anggaran DBHCHT.