Sebagaimana diketahui, dana ini seharusnya digunakan untuk program-program yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum terkait cukai tembakau. Namun, hingga saat ini, rincian penggunaan dana tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.
Diketahui sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menjelaskan bahwa total anggaran DBHCHT tahun 2024 untuk Kabupaten Sumenep mencapai Rp47 miliar. Dana tersebut didistribusikan kepada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya adalah Satpol PP.
“Itu tersebar pada enam OPD. Total anggaran tersebut merupakan pagu murni 2024 ini. Anggaran ini akan segera direalisasikan,” ujar Dadang dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Publik menanti transparansi dan kejelasan dari Satpol PP Sumenep mengenai rencana penggunaan dana tersebut. Tanpa adanya penjelasan yang memadai, kekhawatiran mengenai penyalahgunaan anggaran publik semakin mengemuka.
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Sumenep terkait detail penggunaan dana DBHCHT yang dialokasikan untuk mereka. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan terkait pengelolaan dana tersebut.