Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah akan diselenggarakan secara terpisah mulai 2029. Keputusan ini mengakhiri model pemilu serentak lima kotak yang berlaku sejak 2019, Kamis (26/06/2025).
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mahkamah Konsitusi membacakan putusan tersebut dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025.
MK menilai pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu bertujuan menciptakan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas. Pemilih diharapkan lebih fokus dalam menggunakan hak pilihnya di setiap tingkat kontestasi.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
MK menyoroti tumpang tindih agenda pemilu nasional dan daerah yang menenggelamkan isu pembangunan lokal. Isu daerah kalah gaung dibanding isu nasional yang dibawa para kandidat tingkat pusat.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembangunan provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh tenggelam oleh narasi nasional. Fokus pemilih terhadap kepentingan daerah harus tetap terjaga demi pemerataan pembangunan.
Selain itu, MK menyebut pemilu yang berdekatan melemahkan partai politik dalam menyiapkan kader. Keterbatasan waktu membuat partai rentan mengutamakan popularitas daripada ideologi.
“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional,” terang Hakim Konstitusi Arief Hidayat.