Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Pelaku berinisial L (50) berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri usai kejadian berdarah tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (29/01/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat. Korban berinisial M (55) meregang nyawa di tempat kejadian perkara akibat luka bacok senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban sedang mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah salah seorang warga. Setelah menurunkan hasil panen, korban kembali ke arah sawah. Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku.
Tanpa peringatan, pelaku langsung mendekati korban dan membacoknya menggunakan sebila celurit. Korban sempat berupaya menyelamatkan diri, namun akhirnya tersungkur di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke luar wilayah Sumenep. Tim Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja. Motif utama diduga karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya motif kecemburuan, menyusul isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto, Senin (02/02/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebila celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sandal selop milik korban, songkok abu-abu milik korban, serta sarung hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.
