Sumenep – Satuan Samapta Polres Sumenep mengamankan ratusan minuman keras (miras) berbagai merk dan pengedarnya, Jumat (24/03/2023).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., mengatakan, bahwa ada dua tempat yang ditemukan menjual atau minuman keras.
Dua tempat itu adalah Dusun Semtanih, RT 009/RW 003, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun Jesa’an, Desa Aeng Baja kenik, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Widiarti menjelaskan, selain mengamankan barang bukti miras dan juga 2 (dua) orang pemiliknya (miras, red.).
Kedua orang itu ialah berinisial JL (26 tahun) warga Karang Cempaka Kecamatan Bluto dan ID warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.
