Sampang – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang kian menyita perhatian publik.
Pasalnya, muncul perbedaan keterangan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dan Bupati Slamet Junaidi, terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya di kantor kejaksaan setempat.
Kejari Sampang menyatakan pemeriksaan terhadap Slamet Junaidi dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dugaan penyalahgunaan keuangan Dana BLUD RSMZ tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, bahwa pemanggilan Bupati Sampang merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana BLUD.
“Ini terkait keuangan dana BLUD, jadi jangan ditarik ke mana-mana,” ujar Diecky kepada wartawan.
Diecky menambahkan, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka, kata dia, harus didasarkan pada kecukupan alat bukti serta pemeriksaan menyeluruh karena menyangkut keuangan negara.
Namun, pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Bupati Slamet Junaidi. Politikus Partai NasDem itu menyebut dirinya hadir di Kejari Sampang bukan sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara korupsi BLUD, melainkan sebagai pelapor dugaan penggelapan pajak.
