Sampang – Menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Kapolsek Banyuates, AKP Sunarno, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Kecamatan Banyuates agar tidak menggelar takbir keliling pada malam takbiran.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari potensi gangguan bagi pemudik serta mencegah kemacetan di jalan raya.
“Masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbir di masjid atau mushala. Selain itu, dilarang juga menyalakan bola api udara dan petasan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Sunarno kepada madurapers, Minggu (23/3/2025).
AKP Sunarno menegaskan bahwa masyarakat yang ketahuan membuat atau membakar petasan dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
