John Locke: Negara Hak Asasi Manusia
John Locke, seorang filsuf politik Inggris yang hidup pada abad ke-17, menawarkan pandangan yang lebih liberal tentang negara ideal dalam karyanya “Two Treatises of Government”. Bagi Locke, negara ideal adalah negara yang dibatasi oleh prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dia percaya bahwa setiap individu memiliki hak alami atas kehidupan, kebebasan, dan properti, dan negara harus ada untuk melindungi hak-hak tersebut. Negara yang ideal menurut Locke adalah negara yang berbasis pada persetujuan rakyat dan memiliki kekuasaan terbatas.
Jean-Jacques Rousseau: Negara Kesejahteraan Umum
Jean-Jacques Rousseau, seorang filsuf Prancis pada abad ke-18, memiliki pandangan yang berbeda tentang negara ideal dalam karyanya “The Social Contract”. Bagi Rousseau, negara ideal adalah negara yang berusaha mencapai kesejahteraan umum atau kebahagiaan bersama.
Dia mengusulkan konsep kedaulatan rakyat di mana keputusan politik dibuat berdasarkan kehendak umum. Negara yang ideal menurut Rousseau adalah negara yang berbasis pada kesetaraan, solidaritas, dan keadilan sosial.
John Rawls: Negara Keadilan Sosial
John Rawls, seorang filsuf politik Amerika abad ke-20, dikenal karena teorinya tentang keadilan sebagai kesetaraan kesempatan. Dalam karyanya “A Theory of Justice”, Rawls memperjuangkan negara ideal yang didasarkan pada prinsip keadilan sosial.
Bagi Rawls, negara yang ideal adalah negara yang memastikan bahwa ketidaksetaraan ekonomi dan sosial hanya dapat diterima jika hal itu menguntungkan yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Negara harus bertindak sebagai arbiter netral yang memastikan bahwa semua individu memiliki kesempatan yang sama untuk berhasil dalam kehidupan.