Surabaya – Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian, nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai miliaran rupiah ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan ditandatangani Kepala SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto.
Dalam proses pelaporan, perwakilan nelayan didampingi pengacaranya, Ali Topan, dan menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam.
“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon. Terlapornya berinisial S, dan kami minta kasus ini segera diproses secara hukum,” ujar Ali Topan, kuasa hukum nelayan, usai pemeriksaan saat ditemui di depan gedung SPKT Polda Jatim, Jumat (22/8/2025).
Ali Topan menegaskan bahwa dana ganti rugi tersebut seharusnya menjadi hak nelayan, namun diduga tidak disalurkan dengan semestinya.
Dalam laporannya, ia juga meminta penyidik untuk memperluas penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami minta penyidik juga memeriksa Bupati Sampang, Petronas, dan SKK Migas. Karena SKK Migas sendiri yang mengklaim bahwa kewajiban ganti rugi sudah dibayarkan sejak 2024 kepada Pemkab Sampang,” tegasnya.
Pihak nelayan menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk bukti transfer senilai Rp6,3 miliar ke rekening Mandiri berinisial S di Kecamatan Banyuates, serta rekaman video pengakuan SKK Migas yang menyebut pembayaran ganti rugi telah dilakukan sejak 2024.
Kasus ini dinilai sebagai indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dan dana kompensasi yang seharusnya diterima nelayan secara langsung.
Ali Topan mendesak Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan ini secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami mendesak Polda Jatim segera melakukan penyelidikan berdasarkan KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Supaya perkara ini terang benderang dan hak nelayan tidak lagi diselewengkan,” pungkasnya.