Bangkalan – Kasus pemblokiran nomor handphone wartawan Bangkalan oleh oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan mencuat ke publik. Insiden ini diduga terkait pemberitaan pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) Pemda Bangkalan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ahmad Mudabbir, praktisi hukum asal Bangkalan, mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan akses informasi. “Keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, Minggu (16/03/2025).
Pemblokiran ini dinilai sebagai upaya menghambat transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Publik berhak mengetahui bagaimana kebijakan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan dijalankan.
Menurut Mudabbir, tindakan oknum BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Partisipasi aktif masyarakat akan mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” tambahnya.
Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana THL. Dugaan pemotongan gaji tanpa persetujuan pekerja harus diusut tuntas oleh pihak berwenang.
THL dan publik menuntut BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Badan publik wajib menyediakan informasi yang benar dan transparan kepada masyarakat.
Mudabbir juga menyoroti peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjamin akses informasi. “PPID harus responsif dan profesional dalam melayani permintaan informasi dari publik,” tegasnya.
Pihak berwenang diharapkan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ini. Kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terancam jika kasus ini tidak ditangani dengan baik.