Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, yang diwakili oleh Bakesbangpol Jatim, Jumat (7/4/2023).
Rakor itu membahas tentang penyediaan dana dan persiapan Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jatim 2024, di kantor ruang rapat Bakesbangpol, Kamis (6/4/2023) sore.
Dalam rapat tersebut, menyepakati beberapa poin Salah satunya yakni Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan satu bulan sebelum tahapan dimulai.
Hal ini disampaikan oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2023).
Rozaq menyampaikan pula, bahwa terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, merupakan buah dari hasil koordinasi pihak Pemprov dan KPU Jatim dengan Kemendagri beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan pendanaan Pilgub Jatim Tahun 2024, nantinya belanja hibah kegiatan Pemilihan Tahun 2024 akan dituangkan dalam NPHD. Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan paling lambat satu (1) bulan sebelum tahapan Pemilihan Tahun 2024 dimulai,” ujarnya.
Kesepakatan terkait dengan waktu penandatanganan NPHD selanjutnya dituangkan di dalam Berita Acara Rakor Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.