“Dalam dialog itu, pemilik mobil bilang, itu adalah mobil saya, sampean bilang ke orang yang menggadaikan,” ujar menyamakan perkataan R.
“Ternyata, setelah ditelusuri mobil tersebut adalah mobil rental yang berlokasi di jeng enjeng Bangkalan, Kelurahan Bancaran. Terus terang saya tidak mengetahui mobil itu rental atau bodong dan lain sebagainya. Yang jelas saya gadai mobil itu kata (N) milik pribadi yang berdalih BPKBnya sedang ada di lesing,” jelas M.
Setelah itu, R dan M (korban,red.) ketemu sama N dirumah salah satu orang yang memfasilitasi dari awal inisial (S) dirumahnya. Pertemuan itu dilakukan pada hari jumat tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, N siap menggantikan uang gadai pada hari seni tanggal (07/10/2024) pukul 16.00 WIB. Namun, hingga saat ini N tidak memiliki i’tikad baik untuk mengganti uang tersebut.
“Sampai detik ini N belum menggantikan uang gadai walapun beberapa kali bertemu, selalu meminta waktu. Pihak N hanya meminta maaf, untuk meminta waktu sampai sekarang, bahkan sampai jatuh tempo surat perjanjian bermaterai,” pungkas M, sembari menyesali perbuatan N.