Jakarta – Kementerian keuangan (Kemenkeu) akan mengoptimalisasikan penggunaan PEN Dana Desa (DD) dan pencapaian target penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa serta penanggulangan kemiskinan ekstrem, melalui pengaturan minimal 40 persen DD BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa, Selasa (25/1/2022).
Rencana optimalisasi ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komite IV DPD RI, Senin (24/1/2022).
Seperti diberitakan di laman website Kemenkeu, penentuan BLT Desa sebesar 40 persen dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan Panja TKDD Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022.
Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menkeu RI, pengalokasian ini berlaku fleksibel. Rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan DD tersebut tetap harus melindungi yang paling miskin. Tujuannya, agar rakyat yang paling rentan miskin mendapatkan perlindungan.
Menkeu mengatakan, untuk kepentingan hal tersebut Menkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/PMK.07/2021 yang mengatur tentang pengelolaan DD dan penetapan rincian DD di setiap desa. Meskipun Perpresnya sudah membuat policy besarnya, di PMK kami bisa memberikan exit-nya.
Namun demikian, penggunaan BLT desa tetap fleksibel asal disetujui oleh kepala daerah (Bupati/Walikota). Penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini dikarenakan masing masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desa di wilayahnya dalam kebutuhan BLT Desa.