Dia bertekad, “Ditakdir jadi orang sukses, ya tetap ridla (rela, red.), syukur, tidak mengeluh. Ditakdir gagal dari berbagai usahanya, ya tetap bersyukur.”
K.H. Marzuqi Mustamar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PWNU oleh PBNU pada tanggal 16 Desember 2023 lalu. Keputusan itu ditetapkan oleh PBNU melalui Surat Keputusan PBNU Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.
Dalam Surat Keputusan PBNU tersebut disebutkan bahwa keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan PBNU Nomor: 267.c/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jatim Antar Waktu.