Bangkalan – Rencana parkir berlangganan di Bangkalan yang akan diberlakukan Dishub Bangkalan per tanggal 1 April 2021—dari berita pelbagai di media online—ternyata ditunda pelaksanaannya setelah hari raya ‘Idul Fitri 1442 H.
Alasan penundaannya menurut Ariek Moein, Kabid Lalu Lintas Dishub Bangkalan karena ada penolakan juru parkir (jukir), Jumat (16/4/2021).
Menurut salah satu jukir, Mashudi (Ode)—yang diberitakan di media online—penolakan tersebut karena mengurangi pendapatannya, meski mereka digaji nantinya oleh Dishub Bangkalan, Rabu (10/3/2021).
Parkir berlangganan di Bangkalan menurut Ariek, Kabid Lalu Lintas Dishub Bangkalan—yang diberitakan di media online—merupakan amanah UU, Pergub Jatim No. 14 Tahun 2011, Perda Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2010, dan Perbup Bangkalan No. 9 Tahun 2021.
Meski ditunda menurutnya stiker parkir berlangganan akan tetap jalan, Sabtu (17/3/2021).
Mencermati hal tersebut, Abdul Aziz, Sekretaris Fraksi Amanah Golongan Karya DPRD Bangkalan, berpendapat bahwa penolakan dan penundaan tersebut adalah buah dari kebijakan yang belum matang.
