“Kajian dan analisisnya yang saya ketahui belum ada. Bahkan, sosialisasinya Perbup Bangkalan No. 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir ke masyarakat juga tidak ada,” komentarnya, Minggu (18/4/2021).
Menurutnya, parkir berlangganan hanya disosialisasikan ke Jukir, sedang ke masyarakat Bangkalan sendiri sebagai objek yang akan dikenai retribusi tidak disosialisasikan.
“Tiba-tiba langsung sosialisasi parkir berlangganan ke jukir, sedangkan ke masyarakat Bangkalan yang akan dikenai retribusi parkir berlangganan tidak dilakukan,” imbuhnya.
“Pemberlakuan kebijakan ini apa-apaan, entah saya tidak mengerti kalau begini caranya. Seharusnya kebijakan dikaji, dirembuk, dan disosialisasikan ke masyarakat yang akan dikenai retribusi. Bukan seperti ini.”
Aziz juga memberikan masukan bahwa efektivitas kebijakan harus dilakukan tahapan yang tepat oleh Dishub Bangkaln, mulai dari penyusunan agenda, perumusan, adopsi, implementasi serta evaluasi.
“Oleh karena itu, menurutnya agar kebijakan efektif tahapan kebijakan harus dilakukan Dishub Bangkalan secara benar dan tepat. Tahapan ini mulai dari penyusunan agenda, perumusan, adopsi, implementasi, hingga evaluasi kebijakan. Jika tidak dilakukan demikian, maka wajar apabila hasil kebijakannya tidak efektif dan berbuah penolakan masyarakat,” tutupnya.
