Total uang yang diberikan dalam perkara ini ada urai Jaksa Wawan senilai Rp360 juta. Rinciannya, Rp20 juta dari Kades Karangren, Rp240 juta dari camat Krejengan dan Rp100 juta dari Camat Paiton.
“Sidang dengan terdakwa para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua Camat penerima sudah masuk tuntutan,” ungkapnya.
Kasus yang menjerat Tantri dan Hasan adalah dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemkab tahun 2021.
Puput dan suaminya Hasan terjerat sebagai penerima suap bersama camat Krejengan Doddy Kurniawan dan camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni pejabat kades di lingkungan Pemkab Probolinggo.