Sumenep – Proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I di Kabupaten Sumenep, Madura, mendapat sorotan dari salah satu aktifis. Pasalnya, pada proyek ini diduga terdapat pengondisian oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) setempat.
Hendro, selaku aktifis yang bersangkutan mengatakan bahwa pihak Inspektorat Sumenep yang dalam hal ini merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harusnya dapat mengetahui terhadap segala proses berlangsungnya proyek yang dimenangkan tender CV. Bayu Jaya Abadi, dengan harga penawaran Rp. 2,73 miliar lebih ini.
“Harusnya APIP tahu tentang perubahan LDP 1 hingga LDP 2, jika tidak tahu dan tidak menyetujui, maka LDP 2 tersebut ilegal. Ini harus dipertanyakan, karena hal ini telah diatur oleh Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU),” ungkapnya, Selasa (14/09/2021).
Menurutnya, jika pihak APIP tidak tahu menahu mengenai Lembar Data Pemilihan (LDP) proyek tersebut, maka dapat dipastikan bahwa tender itu ilegal. Sedangkan jika ternyata APIP turut menyetujui terkait LDP itu, tentunya perlu dicurigai bahwa dalam hal ini pihaknya juga terlibat pada proses pengondisian.
“Karena kalau Inspektorat Sumenep tidak tahu maka tender tersebut ilegal, karena perubahan tersebut harus disetujui oleh APIP, atau kalau menyetujui, maka berarti Inspektorat Sumenep ikut serta melakukan tindakan pembohongan publik dan ini sudah masuk tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)” tegasnya.