Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I Mendapat Sorotan Aktivis

Madurapers
TITIK SURYATI
Titik Suryati, Inspektur Inspektorat Sumenep. (Istimewa)

Menurutnya, jika pihak APIP tidak tahu menahu mengenai Lembar Data Pemilihan (LDP) proyek tersebut, maka dapat dipastikan bahwa tender itu ilegal. Sedangkan jika ternyata APIP turut menyetujui terkait LDP itu, tentunya perlu dicurigai bahwa dalam hal ini pihaknya juga terlibat pada proses pengondisian.

“Karena kalau Inspektorat Sumenep tidak tahu maka tender tersebut ilegal, karena perubahan tersebut harus disetujui oleh APIP, atau kalau menyetujui, maka berarti Inspektorat Sumenep ikut serta melakukan tindakan pembohongan publik dan ini sudah masuk tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)” tegasnya.

Mendasari tugas dan fungsi pihak Inspektorat sebagai APIP, dapat dilihat dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 1 ayat 22, di sana dijelaskan bahwa APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.