Pembentukan Bank Emas, Kata DPR: Harus Berikan Manfaat pada Masyarakat

Gedung kantor DPR-RI dan ilustrasi Bank Emas
Gedung kantor DPR-RI dan ilustrasi Bank Emas (Dok. Madurapers, 2024).

Jakarta – Pemerintah mewacanakan akan segera membentuk Bank Emas (Bullion Bank). Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan kepada OJK agar BRI dan BSI menjadi Bank Emas, Jumat (13/12/2024).

Bank Emas ini merupakan bank yang menjadi tempat penyimpanan emas dan menyediakan layanan perbankan menggunakan instrumen logam mulia, yakni emas.

Usulan itu, ia sampaikan di acara SEZ Business Forum di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024). Tujuan pembentukan bank ini agar Indonesia memiliki tempat penyimpanan yang dapat mencatat nilai stok emas dan memasukkan emas dalam neraca keuangan.

Pembentukan Bullion Bank tersebut diharapkan oleh Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar dipercepat. Hal ini, katanya, dengan adanya sinergi antara Freeport dan Antam membuat Indonesia memiliki cadangan emas yang cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat.

Regulasi penyelenggaraan kegiatan Bank Emas seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas, bisa mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Wacana pemerintah tersebut disambut baik oleh salah satu anggota DPR RI dari Komisi XI, Fathi. Namun, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ini, berharap agar pemerintah memastikan kebijakan ini (pembentukan Bank Emas) memberikan manfaat pada masyarakat. Hal ini, katanya, bisa belajar dari pengalaman negara-negara lain dalam mengimplementasikan Bank Emas atau Bullion Bank.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca